WELCOME

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog Saya

Jumat, 26 Agustus 2011

MACAM-MACAM NAJIS

      Najis ialah suatu benda yang menurut syara', misalnya :
  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan, belalang.
  2. Darah.
  3. Nanah.
  4. Segala sesuatu yang keluar darii kubul dan dubur.
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
1. PEMBAGIAN NAJIS

Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian, yakni :
  • Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah memakan sesuatu kecuali ASI.
  • Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunnya.
  • Najis Mutawasittah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan bubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.