1. Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi lima :
a) Wajib : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian :
· Wajib ‘ain : yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri. Contoh : shalat lima waktu, puasa, dsb.
· Wajib kifayah : suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya. Contoh : menyalatkan mayit dan menguburkannya.
b) Sunah : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula mendapatkan pahala.
Sunah dibagi menjadi dua bagian :
· Sunah mu’akad : sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh : - Shalat tarawih
- Shalat idul fitri
- Shalat adha
· Sunah ghairu mu’akad : sunah biasa.
c) Haram : suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh : minum minuman keras, mendurhakai orang tua, berdusta, dsb.
d) Makruh : apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh : makan bawang mentah, makan petai, dsb.
e) Mubah : apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa serta apabila ditinggalkan juga tidak mendapatkan pahala dan juga tidak mendapatkan dosa.