WELCOME

Terimakasih Telah Mengunjungi Blog Saya

Jumat, 26 Agustus 2011

MACAM-MACAM NAJIS

      Najis ialah suatu benda yang menurut syara', misalnya :
  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan, belalang.
  2. Darah.
  3. Nanah.
  4. Segala sesuatu yang keluar darii kubul dan dubur.
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
1. PEMBAGIAN NAJIS

Najis dapat dibagi menjadi 3 bagian, yakni :
  • Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah memakan sesuatu kecuali ASI.
  • Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunnya.
  • Najis Mutawasittah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan bubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.

WASPADAILAH PENYAKIT MUDAH LUPA

Mungkin merupakan gejala awal kepikunan penyakit ALZHEIMER’S.

Kenali 10 gejala umum kepikunan :

GANGGUAN DAYA INGAT
Lupa janji, lupa nama orang, teman, dan anggota keluarga, tidak dapat mengingat kejadian-kejadian atau pembicaraan.

KESULITAN DALAM MELAKUKAN AKTIVITAS SEDERHAN ATAU PEKERJAAN SEHARI-HARI

PROBLEMA BERBICARA ATAU BERBAHASA
Gangguan keterlibatan dalam pembicaraan, pengertian, kemampuan mencari, dan menemukan kata yang tepat.

DISOSIENTASI
Gangguan mengenal waktu, tanggal, tahun, hari-hari penting, gangguan mengenal tempat, gangguan mengenali lingkungannya.

PENAMPILAN MEMBURUK, KESULITAN DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN SEDERHANA, SALAH ATAU LUPA MELETAKKAN BENDA, SEHINGGA CURIGA SESEORANG TELAH MENCURINYA

PERUBAHAN PERILAKU ATAU PERASAAN
Keluar rumah malam hari menjadi lebih agresif.

PERUBAHAN KEPRIBADIAN
Perubahan emosi secara drastis, tidak sabar, mudah putus asa, dan menyalahkan orang lain, serta cemas.

HILANGNYA MINAT DAN INISIATIF
Berkurangnya aktivitas kesenangan pribadi atau hobi yang biasa dinikmatinya.

SYARAT DAN RUKUN


1.  Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu dan jika syarat-syarat yang ditetapkan tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.

2.  Rukun
Sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisahkan.

3.  Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan benar.

4.  Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak benar. Jadi, apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.


HUKUM ISLAM


1.  Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2.  Hukum-hukum Islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi lima :
a)  Wajib : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian :
·       Wajib ‘ain : yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri. Contoh : shalat lima waktu, puasa, dsb.
·       Wajib kifayah : suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya. Contoh : menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b)  Sunah : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula mendapatkan pahala.

Sunah dibagi menjadi dua bagian :
·       Sunah mu’akad : sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh  : -    Shalat tarawih
-      Shalat idul fitri
-      Shalat adha
·       Sunah ghairu mu’akad : sunah biasa.

c)  Haram : suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh : minum minuman keras, mendurhakai orang tua, berdusta, dsb.

d)  Makruh : apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh : makan bawang mentah, makan petai, dsb.

e)  Mubah : apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa serta apabila ditinggalkan juga tidak mendapatkan pahala dan juga tidak mendapatkan dosa.

HUKUM ISLAM


1.  Mukallaf
Orang mukallaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2.  Hukum-hukum Islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi lima :
a)  Wajib : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian :
·       Wajib ‘ain : yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri. Contoh : shalat lima waktu, puasa, dsb.
·       Wajib kifayah : suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya. Contoh : menyalatkan mayit dan menguburkannya.

b)  Sunah : suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula mendapatkan pahala.

Sunah dibagi menjadi dua bagian :
·       Sunah mu’akad : sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Contoh  : -    Shalat tarawih
-      Shalat idul fitri
-      Shalat adha
·       Sunah ghairu mu’akad : sunah biasa.

c)  Haram : suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contoh : minum minuman keras, mendurhakai orang tua, berdusta, dsb.

d)  Makruh : apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Contoh : makan bawang mentah, makan petai, dsb.

e)  Mubah : apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa serta apabila ditinggalkan juga tidak mendapatkan pahala dan juga tidak mendapatkan dosa.

Senin, 01 Agustus 2011

Sahur

Manfaat-manfaat sahur :
 
1. Dekat dengan Allah
Orang yang membiasakan bangun diwaktu sahur, jelas orang yang dekat dengan Allah SWT. Kalau sudah dekat dengan Allah apapun yang kita usahakan akan diberi kemudahan oleh Allah SWT. Allah SWT yang langsung mengilhamkan kehati orang yang dekat dengannya apa yang harus dilakukan. Tidak ada hijab dia dengan Allah SWT, jelas orang ini akan sukses hidup didunia dan akhirat.
2. Hidup lebih awal
Orang yang membiasakan bangun diwaktu sahur dia sudah memulai hidup, sementara orang lain masih tidur. Semen padang punya motto “Kami Telah Mengerjakan Sebelum Orang Memikirkan”, motto “Ada Sejak Zaman Belanda” dan Alhamdulillah kita disini telah mengamalkannya. Kita telah mengerjakan sebelum orang lain memikirkan karena yang lain masih tidur (mana ada orang yang tidur bisa berpikir).
3. Sangat baik untuk kesehatan
Bangun diwaktu pagi dengan udara yang masih murni jelas sangat baik untuk kesehatan dan Allah SWT juga katakan dalam surat Almuzamil أَشَدُّ
وَطْئًا yaitu lebih menguatkan.
Dan yang jelas dengan membiasakan bangun diwaktu sahur berarti kita telah menghindari tidur larut malam atau begadang. Mana mungkin kita mau begadang karena kita akan bangun jam 4 paginya. Tidak ada orang begadang yang sehat, kadang untuk begadang ditambah pula dengan minum kopi atau bir bagi preman yang begadang. Sedikitpun tidak mendatangkan kesehatan.
Kita lihat Nabi selalu segar dan tidak pernah sakit. Sakit beliau hanya ketika menjelang ajal, karena nabi kita melalui kehidupan yang sehat dan kalau kita contoh kehidupan sehat yang dilalui beliau, kita juga bisa sehat seperti nabi. Seperti bangun diwaktu sahur salah satu kebiasaan beliau.
4. Kebiasaan orang sholeh
Orang yang bisa bangun diwaktu sahur adalah orang pilihan karena tidak semua orang yang bisa melakukannya. Orang sholeh yang bisa melakukannya. Kalau ada yang membiasakan bangun diwaktu sahur bisa dipastikan dia orang yang baik. Dimanapun dia berada, sudah menjadi kebiasaanya baik dipesantren, dirumah, dihotel atau dimanapun dia berada maka dia akan bangun diwaktu sahur.
5. Sangat baik untuk menghafal
Orang yang bangun diwaktu sahur, apa yang dipelajarinya akan mudah memahaminya dan kalau ada yang akan dihafal maka mudah lengket dikepala. Kami sendiri merasakan betapa mudahnya menghafal ayat diwaktu sahur. Walaupun kesadaran untuk menghafal terlambat tapi ketika mau menghafal dan dilakukan diwaktu sahur maka sekarang banyak ayat yang bisa dihafal.
6. Terhindar dari begadang
Jelas orang yang membiasakan bangun diwaktu sahur tidak akan berani begadang., kalau ada urusan yang tidak selesai dikerjakan di malam hari, dia akan mengerjakan diwaktu sahur. Diwaktu sahur pikiran masih segar sehingga akan mudah menyelesaikan.
Begitu tingginya nilai waktu sahur. Marilah kita jadikan ini sebagai kebiasaan kita dimanapun kita berada.